Penanganan judi di negara maju sangat bervariasi, tergantung pada tingkat keparahan pelanggarannya dan kebijakan masing-masing negara. Beberapa langkah pencegahan dilakukan seperti, Pembatasan iklan dan akses: Iklan perjudian seringkali dibatasi atau dilarang sama sekali, dan akses ke situs web perjudian online dapat diblokir, Pendidikan dan kesadaran: Kampanye edukasi dan kesadaran publik dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya perjudian, terutama yang menargetkan kelompok rentan seperti anak muda dan orang dengan masalah keuangan, Pendanaan untuk program pemulihan: Pemerintah menyediakan dana untuk program pemulihan bagi pecandu judi, termasuk konseling, terapi, dan kelompok pendukung.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan mengerahkan Babinsa dan Bhabinkantibmas untuk memberantas modus jual-beli rekening untuk menampung uang hasil Judi Online. Panglima TNI, Agus Subiyanto bahkan memberikan Ultimatum keras, bahwa jika terdapat Prajurit TNI yang main Judi Online maka akan ditindak tegas dengan sanksi disiplin berupa pemecatan. Sementara itu, Divisi Propam Polri menerbitkan Surat Edaran bagi seluruh anggota Korps Bhayangkara bahwa apabila terbukti melanggar aturan dan bermain Judi Online akan diberikan sanksi mulai dari kode etik hingga tindak pidana. Sedangkan Mendagri Tito Karnavian, mengatakan bahwa Kemendagri akan segera duduk Bersama KemenPAN RB, BAKN, dan KASN untuk membahas saksi tegas bagi ASN yang terlibat Judi Online. Menkominfo bahkan berencana memblokir akses bagi Telegram di Indonesia jika masih tidak responsif atas maraknya konten Judi Online di platformnya.
Upaya pemberantasan Judi Online ini memang harus segera ditangani. Bagaimana tidak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut bahwa transaksi terkait dengan Judi Online pada Januari hingga Maret 2024 saja (Kuartal pertama tahun 2024) mencapai Rp100 Trilun. Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah jika dijumlahkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp600 Triliun perputaran transaksi Judi Online di Indonesia ini. Berdasarkan Survei yang dilakukan Drone Emprit, Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara yang memiliki banyak pemain Judi Slot dan Gacor. Pemain Judi Slot dan Gacor di Indonesia mencapai angka 201.122. Angka ini berbanding jauh dengan Kamboja yang menduduki peringkat kedua namun keterlibatan aktifnya hanya mencapai 26.279 pemain.
Pemberantasan Judi Online membutuhkan keseriusan dan komitmen yang kuat dari semua pihak yang terlibat. Penegakan hukum menjadi hal yang paling penting. Penerapan hukuman yang tegas bagi penyelenggara, penyedia jasa pembayaran, bandar, agen dan pemain Judi Online adalah hal mutlak yang harus dilakukan guna memberikan efek jera kepada mereka yang terlibat. Pemerintah perlu merevisi besaran hukuman dan ancaman pidana pagi pelaku maupun bandar Judi Online ini. Karena jika dilihat berdasarkan kasus yang ada selama ini, hukuman yang diberikan relatif kecil dan tidak memberikan efek jera. Misalkan Bos Judi Online di Medan Apin BK alias Jonni, hanya dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Medan. Padahal kerugian dan total transaksi yang dilakukan jauh di atas besaran yang harus ia bayarkan tersebut.
Peningkatan patroli siber untuk mengidentifikasi dan memblokir situs web Judi Online juga menjadi kewajiban yang harus selalu dijalankan dengan konsisten, mengingat banyaknya jumlah situs, yang ibarat ditutup satu, muncul lagi seribu. Maka dari itu, untuk mengimbangi kecepatan produksi konten Judi Online ini, pemerintah harus lebih gencar dalam melacak aliran dana dan menutup transaksi keuangan yang digunakan sebagai sarana transaksi. Disisi lain, Upaya pencegahan harus terus berjalan secara sinergis. Pemerintah harus lebih gencar menyosialisasikan dan mengedukasi Masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi Judi Online. Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat dan menurunkan animo penggunaan Judi Online ke depannya.
Pada Akhirnya Sengkarut terkait Judi Online ini perlu memang perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak. Tidak hanya Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk oleh Presiden dengan SK Masa Kerja sampai Desember 2024 ini saja. Namun dibutuhkan kerja sama, kesadaran dan komitmen bersama dari masyarakat dan Pemerintah untuk ikut memerangi lintah yang menyedot kesejahteraan masyarakat secara membabi buta ini.