Dalam kajian kebencanaan kontemporer, istilah bencana tidak lagi dipahami semata sebagai peristiwa alamiah yang bersifat objektif, melainkan juga sebagai produk wacana (diskursus) yang dibentuk oleh relasi kuasa dan struktur pengetahuan tertentu. Perspektif ini sejalan dengan analisis Michel Foucault (1972) tentang bagaimana pengetahuan dan kekuasaan bekerja secara bersamaan dalam membentuk rezim kebenaran. Dalam konteks kebencanaan, rezim kebenaran itu banyak dihasilkan dari paradigma antroposentris—suatu cara pandang yang menempatkan manusia sebagai pusat analisis, subjek utama, sekaligus penerima dampak yang diprioritaskan. Paradigma inilah yang dominan diadopsi dalam kebijakan, kajian ilmiah, hingga pendidikan kebencanaan global.
Perspektif antroposentris menghadirkan bencana sebagai ancaman yang harus dikendalikan demi keselamatan manusia dan kelangsungan pembangunan. Sejumlah peneliti seperti Wisner, Blaikie, Cannon, dan Davis (2004) dalam At Risk menunjukkan bahwa kerentanan (vulnerability) dipahami terutama melalui indikator sosial—kemiskinan, kepadatan penduduk, dan ketimpangan akses sumber daya. Walau penting, pendekatan tersebut kerap mengaburkan kompleksitas relasi ekologis, dinamika alam, serta pengetahuan lokal yang telah lama membentuk cara komunitas beradaptasi dengan lingkungan. Di Indonesia, kerangka antroposentris ini direproduksi melalui institusi pendidikan, birokrasi pemerintahan, lembaga swadaya masyarakat, dunia ekonomi, hingga lembaga keagamaan. Hal ini sejalan dengan kritik Arturo Escobar (1995) tentang dominasi developmentalism, yakni kecenderungan negara-negara pascakolonial untuk mengadopsi pengetahuan modern Barat sebagai standar tunggal kemajuan, sehingga menyingkirkan epistemologi lokal.
Padahal, secara ontologis, bencana pada dasarnya merupakan rangkaian meta sebab-akibat dari interaksi dinamis antara fenomena alam dan aktivitas manusia. Ilmuwan kebencanaan seperti Anthony Oliver-Smith (1999) menekankan bahwa bencana bukanlah peristiwa tunggal, melainkan akumulasi proses ekologis dan sosial yang berlangsung dalam waktu lama. Dalam konteks ini, bumi dan fenomena alam bukan sekadar latar pasif, tetapi aktor ekologis yang memiliki logika dan ritme sendiri. Pemahaman ini juga hadir dalam berbagai tradisi pengetahuan Nusantara, yang memandang alam sebagai entitas hidup dan otonom, bukan objek yang harus ditaklukkan. Dengan demikian, alternatif mitigasi perlu mempertimbangkan kembali nilai-nilai ekologis dan kosmologis yang terkandung dalam pengetahuan leluhur.
Dalam sejarah Nusantara, teks-teks sastra kuno seperti Serat Centhini, Babad Tanah Jawi, hingga naskah-naskah lontarak Bugis-Makassar memuat praktik adaptasi ekologis yang menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan penelitian Edi Sedyawati (2006), Heddy Shri Ahimsa-Putra (2012), dan Ong Hok Ham (1988) yang menegaskan bahwa kebudayaan Nusantara memiliki kekayaan epistemik yang sering diabaikan dalam kebijakan nasional. Salah satu contoh nyata ialah arsitektur rumah panggung di banyak daerah Indonesia, seperti Rumah Gadang di Minangkabau, rumah adat Bugis-Makassar, hingga rumah-rumah tradisional di Kalimantan dan Papua. Studi oleh R. M. Soedarsono dan Pusat Penelitian Arsitektur ITB menunjukkan bahwa struktur rumah panggung tidak hanya respons terhadap lingkungan basah dan rawan banjir, tetapi juga adaptasi terhadap aktivitas kegempaan tinggi di wilayah Indonesia. Penggunaan material kayu yang fleksibel memberikan ketahanan alami terhadap guncangan, sebagaimana juga ditunjukkan dalam penelitian cendekiawan arsitektur seperti Josef Prijotomo (2021) yang menekankan bahwa arsitektur Nusantara berakar pada prinsip vernacular sustainability.
Meskipun demikian, upaya menggali pengetahuan tradisional dalam mitigasi kebencanaan menghadapi hambatan yang tidak kecil. Salah satu persoalan mendasar adalah residu mentalitas postkolonial, sebagaimana dijelaskan oleh Frantz Fanon (1963) dan diperdalam dalam konteks Indonesia oleh Ariel Heryanto (1999) maupun Syed Hussein Alatas (1977). Mentalitas ini membuat masyarakat lebih memercayai pengetahuan yang datang dari luar—yang dianggap modern, ilmiah, dan objektif—dibanding pengetahuan lokal yang dicap tradisional atau tidak ilmiah. Akibatnya, kebijakan mitigasi bencana di Indonesia seringkali hanya mengadopsi skema teknokratis yang berakar dari institusi global, seperti UNDRR atau World Bank, tanpa memperhatikan praktik adaptif yang telah ratusan tahun hidup dalam masyarakat.
Dengan demikian, dekolonisasi pengetahuan kebencanaan menjadi langkah strategis untuk menghadirkan mitigasi yang lebih kontekstual dan berkelanjutan. Dekolonisasi bukan berarti menolak sains modern, tetapi mengembalikan pluralitas epistemik dengan mengakui validitas pengetahuan tradisional. Integrasi antara sains kebencanaan modern dan kebijaksanaan lokal Nusantara dapat menghasilkan strategi mitigasi yang lebih sensitif terhadap ekologi, budaya, dan konteks sosial masyarakat. Contoh keberhasilan integrasi ini dapat dilihat pada praktik smong di Simeulue yang telah diakui secara internasional (McAdoo et al., 2006) sebagai salah satu cerita rakyat paling efektif dalam mitigasi tsunami.
Akhirnya, memahami bencana sebagai wacana mengajak kita untuk melihat bahwa kebijakan kebencanaan bukanlah realitas netral, tetapi konstruksi pengetahuan yang dapat direvisi. Dengan menggali kembali pengetahuan Nusantara yang kaya dan merevitalisasi relasi harmonis dengan alam, mitigasi bencana dapat menjadi proses yang lebih holistik, inklusif, dan berakar pada jati diri ekologis bangsa. Upaya ini tidak hanya penting secara ilmiah, melainkan juga secara kultural dan politis—sebagai langkah pembebasan dari belenggu epistemik pascakolonial menuju kemandirian pengetahuan Indonesia.